25 Juli 2007

Perkawinan Antar Sepupu

- Romo, saya mau tanya ini. Di peraturan gereja Katolik ada nggak sih, peraturan pernikahan yg membatasi dgn siapa seseorang boleh menikah? Maksudnya, boleh nggak klo saudara sepupu dari ibu yg bersaudara menikah? Klo misalnya nggak boleh, apakah itu harga mati? Nggak boleh sama sekali? Atau masih diijinkan dengan dispensasi? Lalu bagaimana prosedurnya dan ada nggak pengganti 'hukuman'nya?Kebetulan teman yg mengalami hal ini orang Jawa. Secara adat Jawa, ada nggak ya 'Mo aturannya? Romo rak ya trah keturunan Jogja to, ya? Hehehe... Minta info dan masukannya ya 'Mo. Lha wis aku nggak bisa jawab pertanyaan temanku itu je.Terima kasih sebelumnya :)

+ Haduh siang2 ngajak kawin...eh ngajak ngomongin kawin....hehehe. gini lho nak, kalau mau nikah jelas ada batasannya. laki2 dan perempuan, saling mengesahkan di depan pejabat Gereja, ada hubungan sexual (ratum et consumatum), ikut pelajaran perkawinan, penyelidikan kanonik, punya pemahaman cukup tentang hidup bersama berkeluarga, terbuka terhadap keturunan dan lain2 you bisa tanya ke sekertariat paroki deh.pada dasarnya dengan sepupu nggak boleh, tetapi boleh dengan syarat harus ijin kepada Uskup. kalau pasangan yang mau nikah itu masih ada hubungan sebagai sepupu, silahkan menghadap ke pastor paroki setempat. mestinya pastor paroki yang akan mengurus ijin itu kepada Uskup. harus ijin karena sebenarnya ada halangan, namun bisa diberi ijin Uskup (kamu menyebutnya dispensasi, bukan itu tepatnya). Kalo aku pastornya maka aku yang akan ngurus ijin perkawinan antar sepupu itu.dalam adat Jawa, nggak tahu ya...aku dewe ora jowo tulen alias jowo karbitan, wis luntur. kalau udah Katolik nggak usah begitu ribet adat ini-itu, yang penting mohon doa dan berkat kepada Tuhan atas perkawinan antar dua insan. setahuku yang secara tegas dilarang Gereja perkawinan antar saudara kandung (sedarah satu ayah-ibu), demikian pula secara genetik pun kemungkinan bisa berakibat anak yang lahir misalnya jadi cacat. aku nggak yakin deh yang nanya ini saudaramu. paling2 ya kamu dewe dah pengen nikah deh...hehehe. salam damai. luk pr

- Lho yg nanya memang bukan saudara tapi temanku 'Mo. Lha kalau saya, pilih yg gampang2 saja. Cari yg gampang aja masih ada saja masalahnya je. Kok mau ditambah lagi kesulitannya hehehe... Aku sih pilih beli es buah siang2 begini hehehe...Matur nuwun lho 'Mo. Sudah tak teruskan ke temanku buat dijadiken pertimbangan mereka berdua.

+ Barusan temenku Iuris, doktor hukum Gereja menambahkanlebih baik tidak menikah dengan sepupu...

- Kira2 alasannya kenapa ya 'Mo? apa ditakutkan berakibat pada keturunannya? mohon pencerahannya ya, 'Mo. matur nuwun lagi.

+ gini siv ( aku panggilnya apa ya ?)memang dalam perkawinan Katolik ada alasan perkawinan dalam relasi hubungan darah dibatasi boleh / tidak ada halangan jika dilakukan di antara mereka yang di luar garis keturunan tingkat kedua. perkawinan antar sepupu tersebut masih dalam garis keturunan tingkat kedua. so disarankan tidak atau boleh hanya jika ada ijin Uskup.alasan dasarnya hal itu telah diatur dalam hukum kanonik 1091-1092, selain faktor genetik dan faktor keluarga yang sering membawa dampak buruk perkawinan (apalagi di Indonesia hal ini masih sangat kuat menikah dengan seseorang seringkali menikah juga dengan keuarganya)begitulah.

- o ya ya. baiklah. pencerahan dari Romo sudah tak teruskan kepada yg bersahut... eh, bersangkutan :d. matur nuwun banget lho 'Mo. salam damai jugavea :)

+ semoga menjadi pertimbangan. memang sih cinta juga merupakan satu unsur penting dalam perkawinan keluarga Katolik. susahnya kalau mereka sudah saling cinta dan serasa tak terpisahkan. opini ini semoga membantu untuk memilih yang terbaik. jangan lupa supaya mereka juga berdoa sebelum memutuskan. oke, salam ke mereka.